SuratanBali.Com, DENPASAR - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, SM Mahendra Jaya menegaskan akan segera mengambil langkah strategis guna menghindari terulangnya peristiwa helikopter jatuh akibat lilitan tali layangan belum lama ini. Hal ini tercetus saat Pj Gubernur saat menerima Komandan Lanud I Gusti Ngurah Rai, Stakeholder Bandara Ngurah Rai, dan perangkat daerah terkait di Jayasabha, Denpasar pada Senin (22/7).
Pj Gubernur menekankan kembali Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2000 tentang Larangan Menaikkan Layang-Layang dan Permainan Sejenis di Bandar Udara Ngurah Rai dan Sekitarnya. "Tentu ini akan kita sosialisasikan dengan lebih intensif lagi, melibatkan Kabupaten/kota dan desa adat serta Satpol PP. Bahwa sudah ada aturan dimana, ketinggian berapa dan kapan boleh menaikkan layangan," tandasnya.
Dirinya pun mengamini bahwa layang-layang telah menjadi satu kearifan lokal, budaya yang mengakar dan bahkan menjadi daya tarik pariwisata di Bali. Hanya saja Mahendra menjelaskan bahwa untuk kasus seperti ini ada prioritas dalam keselamatan penerbangan dan nyawa manusia di dalamnya. "Penting untuk dilakukan tindakan pencegahan, dan ditekankan bahwa hanya di tempat-tempat tertentu saja yang dilarang," tukasnya.
Dalam kesempatan tersebut, seluruh pihak terkait berkomitmen untuk melakukan sinergi guna mencegah hal yang sama terulang kembali.
Seperti diketahui Perda Nomor 9 Tahun 2000 Pasal 2 ayat 1 menyebutkan larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah dalam radius 5 mil laut atau 9 kilometer dari bandar udara. Selanjutnya dalam ayat 2 disebutkan dilarang menaikkan layang-layang dan permainan sejenis di wilayah di antara radius 5 mil laut atau 9 kilometer sampai dengan 10 mil laut atau 18 kilometer dengan ketinggian melebihi 100 meter atau 300 kaki.SB/REDAKSI
Bagikan