SuratanBali.Com, DENPASAR - Atas penetapan Hari Arak Bali dengan keluarnya Keputusan Gubernur Bali Nomor 929/03-I/HK/2022 tentang Hari Arak Bali, membuat Gubernur Bali, Wayan Koster bersama seluruh Walikota/Bupati, Ketua DPRD Se-Bali, Konsulat Jenderal di Provinsi Bali, serta Perajin dan Pelaku Usaha Arak Bali menyampaikan rasa angayubagia saat diadakan Acara Cocktail Arak Bali pada, Jumat (Sukra Pon, Julungwangi), 23 Desember 2022.
Gubernur Bali dalam kesempatannya juga mengharapkan agar, Pertama, Arak Bali yang merupakan warisan Leluhur dan telah mendapatkan pelindungan, serta pengakuan dari negara akan semakin diterima oleh Masyarakat luas untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk.
Kedua, bagi Pelaku Usaha Pariwisata agar memakai Arak Bali sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran, dan secara progresif mengurangi impor miras, agar pemanfaatan Arak Bali semakin meningkat, untuk menggerakkan ekonomi rakyat, serta menjadi bagian strategi memutar ekonomi lokal rakyat Bali. Ketiga, para Perajin dan Pelaku Usaha Arak Bali agar menjaga kualitas produksi Arak Bali, dengan tertib dan disiplin memakai cara destilasi tradisional, untuk memelihara kekhasan cita rasa dan citra Arak Bali.
"Saya juga mengingatkan dan menegaskan kembali kepada semua Perajin/Pelaku Usaha Arak Bali, agar setiap kemasan produk wajib memakai Aksara Bali. Dengan cara demikian, Arak Bali memiliki keunikan sebagai branding berkelas dunia, menjadi minuman spirit ke-7 dunia setelah Whiskey, Rum, Gin, Vodka, Tequila, dan Brandy, mampu bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global," pungkasnya.SB/REDAKSI
Bagikan