SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK. Karena ada Penganggaran Belanja Modal dan Barang dan Jasa pada Tujuh Perangkat Daerah Kurang Tepat.
“Temuan BPK tersebut diuraikan dalam BAB I, huruf B, angka 3, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66.B/LHP/XIX.DPS/05/2022, yang menyatakan bahwa: 1) Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa atas Belanja Modal Sebesar Rp 418.233.963,09; 2) Kesalahan Penganggaran Belanja Modal yang Tidak Memenuhi Nilai Kapitalisasi; dan 3) Kesalahan Penganggaran Belanja Modal Yang Akan Diserahkan kepada Masyarakat sebesar Rp.1.335.683.516,00,” jelas Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Untuk itu Sdr. Bupati agar menindaklanjuti temuan tersebut, dengan selalu berpedoman pada ketentuan peraturan Perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah khususnya Bidang Penganggaran.SB/REDAKSI
Bagikan