SuratanBali.Com, KARANGASEM - Pengarah TP Posyandu Provinsi Bali, Anom Agustina menyampaikan bahwa transformasi Posyandu mencakup perubahan pada aspek kedudukan, kelembagaan, serta bidang layanan.
Hal itu disampaikannya saat Aksi Sosial TP Posyandu Provinsi Bali yang dihadiri langsung oleh Ketua Tim Pembina Posyandu Provinsi Bali, Ibu Putri Koster, dengan tema Membina dan Berbagi di Kecamatan Kubu dan Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, pada Senin (2/3/2026).
Lebih lanjut Anom menjelaskan bahwa sebelumnya Posyandu berkedudukan sebagai Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat (UKBM) di bawah pembinaan Kementerian Kesehatan. Namun, dengan terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu, kedudukan Posyandu berubah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dengan struktur kelembagaan yang jelas dari tingkat pusat hingga daerah.
Selain itu, cakupan layanan Posyandu kini tidak hanya meliputi bidang kesehatan, tetapi juga bidang lainnya sesuai enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) Posyandu.
“Dengan demikian, kedudukan Posyandu saat ini setara dengan PKK. Secara kelembagaan, Posyandu memiliki tim pembina dan pengurus mulai dari tingkat pusat hingga desa, serta kader sebagai perpanjangan tangan dalam memberikan layanan dan sosialisasi kepada masyarakat,” jelasnya.SB/**
Bagikan