SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Kami mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan langkah-langkah preventif agar kisruh yang terjadi saat ini sesegera mungkin dapat diambil tindakan.
Demikianlah pesan yang disampaikan Ketua Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP), I Putu Sukawidana saat bertemu dengan jajaran Polsek Nusa Penida pada, Rabu (6/4) terkait adanya pungutan ganda yang kembali muncul pasca ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga.
Dalam pertemuannya itu, Putu Sukawidana dihadapan Kapolsek Nusa Penida, kompol I Gede Redastra bahwa mulai awal April ini pungutan kembali dilaksanakan. Namun masih banyak kendala dilapangan yakni adanya pungutan lain saat masuk ke salah satu objek wisata.
"Ini sudah pungutan ganda, satu sisi resmi, satu sisi lagi pungutan liar yang justru menimbulkan polemik dan stigma negatif pariwisata Nusa Penida," kata Ketua HPPNP, I Putu Sukawidan a
Untuk itu, HPPNP melakukan melakukan komunikasi langsung dengan pihak terkait utamanya Camat Nusa Penida, Dinas Pariwisata dan juga mendatangi pihak Polsek Nusa Penida. "Pengaduan kami langsung diterima Kapolsek dan segera melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Camat dan Pemkab untuk selanjutnya diambil tindakan, sehingga stigma negatif citra pariwisata Nusa Penida kembali kondusif," ujarnya.
Sementara Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Gede Redastra menyatakan akan berkoordinasi secepat mungkin, apakah nanti melalui pendekatan persuasif atau langsung tindak sesuai hukum dan peraturan yang berlaku.SB/REDAKSI
Bagikan