SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta kepada Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK. Karena ada Pengamanan dan Penggunaan Aset Tetap Tanah yang Digunakan untuk Tanah Kas Desa Belum Memadai.
“Temuan ini tertuang dalam BAB I, huruf E, angka 1, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66.B/LHP/XIX.DPS/05/2022, yang menyatakan bahwa pengamanan fisik merupakan tindakan yang harus dilakukan oleh pengurus BMD agar terjaga atau dalam keadaan aman sehingga jumlah, kondisi dan keberadaan barang tersebut sesuai dengan yang tercatat dalam data administrasi. Disamping itu juga ditemukan aset tetah tanah tidak diketahui keberadaannya serta penggunaan Tanah Pemkab oleh Desa belum dilengkapi perjanjian. Hal ini tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan BMD,” demikian kata Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.
Atas temuan ini, DPRD Klungkung kemudian meminta agar ditugaskan kepada perangkat daerah terkait untuk segera melakukan pendataan dan pengamanan terhadap aset Tetap Tanah serta membuat perjanjian kerjasama terhadap tanah-tanah Pemkab yang dimanfaatkan oleh Desa serta dalam pelaksanaannya harus berpedoman pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan.SB/REDAKSI
Bagikan