SuratanBali.Com, DENPASAR - Pengurangan plastik sekali pakai di toko modern, restaurant sudah sangat efektif, namun di warung - warung tradisional kami catat pengurangan plastik sekali pakai ini belum bisa dikendalikan. Informasi ini disampaikan oleh Kabid Pengelolaan Kebersihan dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun DLHK Kabupaten Badung, A.A Gde Agung Dalem saat Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali yang dipimpin oleh I Made Teja melakukan kegiatan Lokakarya Kinerja Pelaksanaan Peraturan Gubernur Bali No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai, Rabu (4/11) di Sanur, bekerjasama dengan Aliansi Zero Waste Indonesia.
"Untuk itu kita perlu mengubah pola pikir masyarakat, agar bersama mengurangi penggunaan plastik sekali pakai ini, karena dampaknya sangat bahaya bagi lingkungan," ujar A.A Gde Agung Dalem sembari menyatakan kita di Kabupaten Badung sudah membuat rencana aksi, dimana kita mencoba masuk ke Desa Adat yang salah satunya ke Desa Adat Bindu, Desa Mekar Bhuawana, Kecamatan Abiansemal dengan mengimplementasikan Pararem terkait pengurangan plastik sekali pakai.
Disisi lain DLH Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Made Hadi Saputra menyatakan Pergub 97/2018 ini tajamnya ke toko modern. Sehingga apa yang pernah kami lakukan dalam Gerakan Resik Sampah Plastik di Pasar Seririt, Buleleng masih banyak kami temukan penjual dagang canang yang masih menggunakan kresek plastik.Redaksi/SB
Bagikan