SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster yang berhasil memperjuangkan Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali ternyata memberikan dampak besar terhadap kemajuan Provinsi Bali dengan terciptanya pendapatan baru di Pemerintah Provinsi Bali melalui Pungutan Wisman sesuai yang tertera pada Pasal 8 dengan bunyi ”Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pelindungan kebudayaan dan lingkungan alam Bali, Pemerintah Daerah Provinsi Bali dapat memperoleh sumber pendanaan yang berasal dari Pungutan Bagi Wisatawan Asing”.
Pungutan bagi wisatawan mancanegara atau wisman di Bali yang berlaku sejak 14 Februari 2024, kata Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, pada tanggal 13 Oktober 2024 bahwa pendapatan dari Pungutan Wisman sudah mencapai di angka Rp 255 Milyar.
Hadirnya Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali juga menjadi bukti nyata kerja Wayan Koster sebagai Gubernur Bali betul-betul menata sistem pemerintahan di Pulau Dewata. Karena selama 65 tahun lamanya, Pemerintah Provinsi Bali melaksanakan UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Nusa Tenggara Timur (NTT), yang dibentuk berdasarkan UUD Sementara Tahun 1950 dengan bentuk Negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejak Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959, kembali ke UUD 1945 dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), sehingga UU Nomor 64 Tahun 1958 secara hukum ketatanegaraan sudah tidak berlaku lagi. Namun, tidak pernah ada yang mengetahui dan menyadari, tidak ada yang mengambil langkah untuk melakukan perubahan sehingga terus dipakai sebagai dasar membentuk Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota se-Bali.
Inilah hasil kerja Wayan Koster yang berpengalaman sebagai politisi senior dalam pembentukan UU selama 3 periode menjadi anggota DPR RI, yaitu periode 2004-2009, 2009-2014 dan 2014-2019 dan ia sangat menyadari kondisi Pulau Bali harus dibenahi terlebih dahulu aturannya, sebelum melangkah kerja untuk kepentingan masyarakat, karena Bali merupakan bagian dari NKRI yang semua implementasi pemerintahannya berlandaskan aturan.SB/REDAKSI
Bagikan