SuratanBali.Com, DENPASAR - Berbagai upaya nyata yang dilakukan Gubernur Bali, Wayan Koster, secara konsisten telah menunjukkan hasil secara nyata yang dirasakan oleh perajin dan pelaku usaha Arak Bali. Menurut Gubernur Bali, Wayan Koster, penetapan Arak Bali sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi perajin dan pelaku usaha Arak Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster pada, Kamis (Wraspati Pon, Landep) 3 Nopember 2022 malam menegaskan, dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, maka proses destilasi tradisional pembuatan Arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya. Masyarakat tidak boleh membuat Arak Gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi Arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas.SB/REDAKSI
Bagikan