SuratanBali.Com, BADUNG - Menindaklanjuti arahan dari Presiden Republik Indonesia dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19), diperlukan syarat vaksinasi dosis lanjutan (Booster) bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan Dalam Negeri dan/atau mengikuti kegiatan yang menimbulkan kerumunan.
Untuk itu perlu percepatan pelaksanaan Vaksinasi Booster secara nasional melalui berbagai strategi secara proaktif, persuasif, terfokus dan terkoordinir. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Satgas Covid -19 melaksanakan Rapat Percepatan Vaksinasi Booster bagi masyarakat Kabupaten Badung yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Badung Wayan Adi Arnawa bertempat di Kriya Gosana, Puspem Badung, Kamis (14/7). Turut hadir Plt. Kadiskes dr. I Wayan Darta, Kalaksa BPBD I Wayan Darma, Kabag Hukum dan HAM AA Gde Asteya Yudhya, perwakilan seluruh Kapolsek dan Danramil serta perwakilan seluruh Puskesmas se-Kabupaten Badung
Dalam sambutannya Sekda Adi Arnawa menyampaikan bahwa pelaksanaan rapat ini terkait Vaksinasi Booster, dimana yang perlu disiapkan bagaimana harus secepatnya mencapai sasaran dan salah satu langkah yang sangat paling tepat sekarang ini adalah berbasis desa. Kalau bisa di masing-masing desa melakukan pendataan terhadap masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin booster. "Masing-masing Camat dapat memberikan tanggung jawab kepada lurah, kepala desa dan perbekel agar mendata warga yang belum mendapatkan Vaksin Booster sehingga jauh lebih efektif kita untuk bisa mendistribusikan Vaksin Booster ini. Terkait vaksinasinya akan dilakukan oleh satgas covid-19 yang siap dalam satu hari," jelasnya seraya berharap kepada pihak kepolisian dan TNI agar turut membantu mensukseskan capaian target vaksinasi booster ini.
Sementara itu Plt. Kadiskes dr. I Wayan Darta melaporkan bahwa Vaksinasi Booster sebagai persyaratan wajib untuk memasuki fasilitas publik/fasilitas umum antara lain perkantoran, pabrik, taman umum, tempat wisata, lokasi seni, budaya, restoran/rumah makan, kafe, pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, dan area publik lainnya. Adapun kekurangan yang harus dicapai setiap kecamatan di Badung diantaranya Kecamatan Petang 5.164 orang, Kecamatan Abiansemal 16.580 orang, Kecamatan Mengwi 9.942 orang, Kecamatan Kuta 8.687 orang, Kecamatan Kuta Utara 14.317 orang, Kecamatan Kuta Selatan 14.875 orang, total di Kabupaten Badung berjumlah 69.565 orang.SB/REDAKSI
Bagikan