SuratanBali.Com, DENPASAR – Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah melalui proses fasilitasi, verifikasi, dan disetujui oleh Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sehingga dapat diundangan pada tanggal 26 September 2018. Atas dasar ini pula, Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 ditegaskan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Karena Undang-Undang ini mengatur pengunaan Bahasa, bukan mengatur penggunaan Aksara.
Demikianlah penjelasan resmi yang dikeluarkan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A Ngr. Oka Sutha Diana (1/12) seijin Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar berkaitan dengan Penggunaan Aksara Bali dalam Penulisan Papan Nama Kantor, Jalan, Gedung, Sarana Pariwisata, dan Fasilitas Umum Lainnya yang tertuang dalam Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali.
Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 ini telah memenuhi persyaratan dan proses penetapan produk hukum daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.SB/REDAKSI
Bagikan