SuratanBali.Com, DENPASAR - Pasca ditetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang Pemasaran dan Pemanfaatan Produk Pertanian, Perikanan dan Industri Lokal Bali, digelar penandatanganan dukungan dan kerjasama kemitraan antara produsen lokal dengan pelaku usaha di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (23/5).
Sebagai langkah awal, dilakukan penandatanganan surat pernyataan dukungan kerjasama kemitraan oleh Ketua PHRI Bali, Ketua Asosiasi Pedagang Retail Indonesia Provinsi Bali dan Ketua Asosiasi Wisata Agro Indonesia Provinsi Bali. Pergub Bali Nomor 99 Tahun 2018, mewajibkan hotel, restoran, katering untuk memanfaatkan produk pertanian dan perikanan minimal 30 persen dan industri minimal 20 persen. Sedangkan swalayan wajib memasarkan untuk produk pertanian minimal 60 persen, serta produk perikanan dan industri minimal 30 persen.
“Kerjasama ini jangan cuma di teken-teken saja, harus jalan. Kalau tidak jalan buatkan list-nya. Kita kasih sanksi,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster saat memberikan sambutan. Wayan Koster mengharapkan kerjasama ini dapat berlangsung baik dan benar-benar terlaksana di lapangan.
Wayan Koster juga menyampaikan kerjasama ini sebagai langkah awal terbangunnya hubungan antara pelaku pariwisata dengan sektor pertanian dan perikanan lokal Bali. Serta sebagai bentuk pemberian jaminan bagi para petani dan peternak lokal di Bali. “Saya mau mendorong sektor pertanian untuk menyaingi Bangkok, karena kita punya lahan dan petani kita bagus,” ungkapnya.
Selain itu dilakukan juga penandatanganan kerjasama kemitraan antara beberapa kelompok tani, subak, koperasi dan peternak dengan supermarket, hotel, restoran dan pelaku usaha lainnya. SB/SINTYA
Bagikan