By GusAr
31 August 2020
SuratanBali.Com, DENPASAR - Ingat, ini (Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, red) bukan termasuk sumber pendapatan, tapi bertujuan mendisiplinkan untuk mengendalikan Corona Virus Disease 2019. Demikian pernyataan tegas yang disampaikan oleh Sekda Bali, Dewa Made Indra dihadapan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama, Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace), Anggota DPRD Provinsi Bali lainnya, dan dihadapan Pimpinan OPD di Lingkungan Pemprov Bali saat rapat kerja gabungan dengan jajaran eksekutif di Ruang Rapat Gabungan, Gedung DPRD Provinsi Bali, Jumat (28/8).
Dalam kesempatan itu, Sekda Dewa Indra juga menanggapi pertanyaan tentang dasar hukum keluarnya Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan. Ia menjelaskan, dasar hukum yang menjadi acuan dikeluarkannya Pergub ini adalah Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah.
Kata Dewa Indra, Pergub ini tak membutuhkan payung hukum berupa Perda, karena hanya mengatur sanksi administrasi, bukan sanksi pidana. Uang yang terkumpul dari denda yang dikenakan kepada pelanggar Pergub nantinya akan masuk ke kas daerah. Namun ia mengingatkan agar sanksi denda ini jangan dikategorikan sebagai sumber pendapatan. “Ingat, ini bukan temasuk sumber pendapatan tapi bertujuan mendisiplinkan. Akan lebih baik kalau kasnya kosong. Itu artinya tak ada yang kena denda dan menandakan masyarakat sudah disiplin,” urainya.
Sejalan dengan Pergub, ia menginformasikan bahwa Kabupaten/Kota juga telah merancang Peraturan Bupati/Walikota. Jika tidak ada aral melintang, setelah melewati masa sosialisasi, penegakan hukum Pergub, Perbup dan Perwali akan dilaksanakan serentak pada 7 September mendatang. Selaku Ketua Harian Gugus Tugas Pecepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Indra berharap penyakit yang menyerang saluran penapasan benar-benar bisa dikendalikan agar kasus positif dan kematian dapat ditekan.
Jawaban detail yang disampaikan oleh Sekda Bali ini juga sebagai bentuk penjelasan Dewa Made Indra atas pernyataan yang diutarakan oleh Anggota DPRD Bali, Grace Anastasia Surya Widjaja yang mempertanyakan landasan hukum keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan yang antara lain mengatur tentang pengenaan sanksi bagi masyarakat yang tak mengenakan masker saat beraktifitas di ruang publik.R/SB