SuratanBali.Com, DENPASAR – Perjuangan Pemerintah Provinsi Bali untuk memuliakan Aksara Bali, maka di dalam Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah ditentukan posisi Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, Gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya di atas nama yang ditulis dengan huruf Latin.
“Penentuan posisi Aksara Bali di atas huruf Latin adalah untuk memuliakan Aksara Bali,” jelas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A Ngr. Oka Sutha Diana (1/12) seijin Gubernur Bali, Wayan Koster di Denpasar seraya melanjutkan bahwa penggunaan Aksara Bali merupakan bentuk Penguatan Identitas Budaya Daerah sebagai bagian utuh kekayaan budaya Nasional dalam kerangka Ideologi Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tidak hanya itu, di dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 236 ayat (4) memberikan kewenangan kepada Kepala Daerah menyusun Peraturan Daerah yang memuat materi muatan lokal. Kemudian untuk papan nama kantor, jalan, Gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya yang ditulis dengan Aksara Bali tetap menggunakan Bahasa Indonesia. Pengalihaksaraan huruf Latin ke dalam Aksara Bali tetap mengikuti kaidah pelafalan Bahasa Indonesia. Bahkan dalam pengaturan penggunaan Aksara Bali dalam penulisan papan nama kantor, jalan, gedung, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya ditentukan dengan tulisan warna hitam dan latar belakang warna gradasi merah ke putih.
Sehingga pemberlakuan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali merupakan kesungguhan komitmen dalam memuliakan Aksara Bali. “Keberadaan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 di Pulau Dewata ini mendapatkan sambutan positif dari seluruh lembaga pemerintah, lembaga pendidikan, lembaga swasta, dan masyarakat luas,” pungkas Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi Bali, A.A Ngr. Oka Sutha Diana.SB/REDAKSI
Bagikan