SuratanBali.Com, DENPASAR - Pada periode pertama kepemimpinan Wayan Koster sebagai Gubernur Bali, tercatat telah mampu membuat LANDASAN HUKUM PEMBANGUNAN BALI.
Landasan hukum yang dibuat oleh Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini adalah sebagai upaya untuk mengimplementasikan Visi NANGUN SAT KERTHI LOKA BALI yang dibentuk dan diberlakukan dengan 52 Produk Hukum penting dan strategis, terdiri atas: 25 Peraturan Daerah dan 27 Peraturan Gubernur, meliputi: Produk Hukum Dasar, Produk Hukum yang berkaitan dengan Alam, Manusia, dan Kebudayaan Bali, serta Produk Hukum Pendukung yang berkaitan dengan infrastruktur, energi, lingkungan hidup, dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kata Wayan Koster, Produk hukum tersebut dilengkapi 5 Surat Edaran, yang berkaitan dengan: Penggunaan Kain Tenun Endek Bali/Kain Tenun Tradisional Bali; Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali; Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru; Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap di Provinsi Bali; dan Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara Selama Berada di Bali.
"Seluruh Produk Hukum tersebut diberlakukan untuk menata secara fundamental dan komprehensif Pembangunan Bali, serta sebagai landasan hukum dan haluan dalam mempercepat pencapaian BALI ERA BARU. Kebijakan ini sangat berpihak pada kearifan lokal dan sumber daya lokal, serta telah terbukti mampu mendorong perubahan berbagai bidang kehidupan dalam Tatanan Bali Era Baru," ujar Wayan Koster saat menyampaikan Kinerja 5 Tahun Tatanan Bali Era Baru, 2018-2023 dihadapan Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian, Pimpinan DPRD Provinsi Bali, Sekda Pemerintah Provinsi Bali, Bupati/Walikota dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Bali, Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, hingga Tokoh Masyarakat di Bali sampai puluhan ribuan pegawai di Pemerintah Provinsi Bali pada acara Serah Terima Jabatan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada PJ Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya, Jumat (Sukra Pang, Pahang) 8 September 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi Bali.SB/REDAKSI
Bagikan