SuratanBali.Com, BADUNG - Gubernur Bali, Wayan Koster saat meninjau Area Duty Free dan outlet-outlet UMKM pada terminal Keberangkatan dan Kedatangan Internasional Bandara (Airport) I Gusti Ngurah Rai pada, Minggu (8/2/2026) mencatat pencantuman Aksara Bali pada kemasan Arak Bali belum menunjukkan komitmen.
Hal ini lalu menjadi perhatian khusus Gubernur Koster. Menurutnya masih terdapat produk yang belum sesuai dengan ketentuan. “Kalaupun ada Aksara Bali-nya, Saya lihat kecil dan tidak sesuai aturan, sehingga saya meminta kepada GM Angkasa Pura dan Disperindag Bali untuk sama-sama kita tertibkan,” jelasnya saat memberikan Pekerjaan Rumah (PR) ke Dinas Perindag Bali.
Koster menegaskan bahwa produk Arak Bali harus sesuai dengan Pergub Bali Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata kelola Minuman Fermentasi dan / atau Destilasi Khas Bali. Pergub ini mengatur tentang tata kelola arak, brem dan tuak Bali sebagai upaya menjadikannya kekuatan ekonomi baru berbasis kerakyatan dan kearifan lokal Bali ditengah kuatnya arus pasar internasional dengan memanfaatkan Bali sebagai destinasi wisata dunia terpopuler.SB/**
Bagikan