SuratanBali.Com, GIANYAR - Atas kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah berlangsung mulai 4 April - 31 Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster, membuat seorang petani dari Kecamatan Payangan, Kabupaten Gianyar, Ketut Sudarsana menyampaikan terimakasihnya kepada Gubernur Bali yang telah mengeluarkan kebijakan relaksasi pemutihan denda atas keterlambatan pembayaran PKB.
“Ini sangat meringankan masyarakat, matur suksma Bapak Gubernur Wayan Koster, kalau bisa kebijakan ini dilanjutkan,” kata Ketut Sudarsana seraya menemani Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali tersebut pada, Sabtu (Saniscara Wage, Medangsia) tanggal 2 Juli 2022 mencoba sepeda motornya dengan jenis Suzuki Tahun 2002 yang sering digunakannya untuk menyabit rumput sebagai pakan ternak sapi. Sedangkan Warga asal Desa Tangkas, Kabupaten Klungkung, Ketut Sudarma juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Gubernur Wayan Koster yang telah menghadirkan kebijakan pro rakyat. “Matur suksma Bapak Gubernur,” ucapnya sembari mencakupkan kedua belah tangannya yang sejajar dengan dada.SB/REDAKSI
Bagikan