SuratanBali.Com, Denpasar- Kepala Ombudsman Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti akui tak semua laporan dapat diproses. Hal ini lantaran adanya tahap verifikasi secafa formil dan materiil sebelum laporan yang diterima diputuskan lolos verifikasi.
Untuk kemudian dapat ditindaklanjuti oleh Ombudsman, laporan hendaknya memenuhi kriteria; menyangkut keselamatan, kegawatdaruratan serta menyangkut hak hidup masyarakat.
"Dari total 377 yang memang resmi diverifikasi oleh unit verifikasi laporan, ini sebanyak 115 tidak lolos verifikasi formil dan materiil. Kemudian juga masih ada proses permintaan perlengkapan dokumen sebanyak 4 laporan, dan kmudian laporan masyarakat sebanyak 46, dan RCO (reaksi cepat ombudsman) sebanyak 211 laporan," terangnya saat acara Penyampaian Laporan Tahunan 2022 dan Proyeksi Tahun 2023, Rabu (11/1) di Denpasar.
"Kalau laporan masyarakat ini sifatnya reguler, dan ini biasanya orang laporan yang cukup berat, misalnya terkait dengan ketanahan, kepolisian, dan hal-hal lain yang sifatnya laporan-laporan reguler," imbuhnya.
Lebih lanjut, Widhiyanti menyampaikan sejumlah 257 kasus telah ditutup selama tahun 2022 atau sekitar 94 persen laporan telah terselesaikan.SB/KA
Bagikan