SuratanBali.Com, DENPASAR - Penjabat (Pj) Gubernur Bali S.M Mahendra Jaya mengajak semua pihak terutama yang berada di golongan taraf hidup menengah ke atas untuk sadar tidak turut serta menggunakan gas LPG 3 Kg.
Karena seperti yang kita ketahui bahwa gas LPG 3 Kg diperuntukkan bagi masyarakat ber-KTP Bali yang berada di golongan taraf hidup tingkat bawah (kurang mampu). Sehingga perlu dibuatkan regulasi aturan dan sanksi tegas bagi agen dan pangkalan yang berani bermain, akan dikenakan sanksi pemberhentian kerjasama dengan pertamina. Hal ini disampaikannya saat menerima audensi dari Anggota DPR RI Komisi VI Dapil Bali, Nyoman Parta dan rombongan Pertamina Bali di Ruang Kerja Gubernur Bali, Kamis (21/9).
Langkah tegas ini harus segera di ambil agar tidak menjadi momok yang terus merugikan masyarakat, karena tidak semua golongan masyarakat yang berhak menerima atau boleh membeli LPG 3 Kg. Terlebih LPG itu di oplos, maka tidak hanya akan merugikan dari segi jumlah saja melainkan juga akan membahayakan pembelinya terkait keamanan dan kenyamanan.
Sementara Sales Area Manager Retail Bali Pertamina, Gusti Anggara menjelaskan bahwa kuota dan realisasi LPG 3 Kg di Provinsi Bali tahun 2023 mengalami penurunan dadri tahun 2022 lalu, yakni dari 219.046 Metrik Ton menjadi 203.565 Mton. “Dalam upaya memenuhi kebutuhan LPG 3 Kg masyarakat dan UMKM pasca Covid-19 dan berangsur kembalinya kegiatan pariwisata serta tumbuhnya UMKM di Provinsi Bali yang diprediksi akan naik 5-10% di tahun 2024 maka kami mengamsumsikan kebutuhan LPG 3 Kg di Provinsi Bali akan naik sebesar 7% dari prognosa tahun 2023, yaitu sebesar 259.358 Mton. Sesuai perkiraan bahwa prognosa penyaluran LPG 3 Kg di Provinsi Bali di tahun 2023 akan mengalami over sebesar 19% dari kuota 2023”, tegas Gusti Anggara.
Sedangkan Anggota Komisi VI DPR RI, Nyoman Parta meminta bantuan Penjabat Gubernur Bali untuk menyampaikan laporan kepada Menteri terkait mengenai ketersediaan kuota LPG 3 Kg yang semakin menipis, terlebih di bulan Desember mendatang stok kuota LPG 3 Kg diperkirakan tidak ada lantaran sudah terpakai di bulan November. Sehingga hal ini akan memberikan dampak bagi masyarakat Bali terutama mereka pengguna LPG 3 Kg yang berasal dari golongan masyarakat menengah ke bawah dan tercatat sebagai penerima LPG subsidi 3 Kg.SB/REDAKSI
Bagikan