SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Plt. Bupati Klungkung I Made Kasta menghadiri kegiatan Temu Wirasa Penyehat Tradisional Kabupaten Klungkung di Ruang Rapat Dinas Kesehatan, Kamis (14/12).
Plt. Bupati Klungkung I Made Kasta menyampaikan bahwa pelayanan pengobatan alternatif didasari dengan adanya UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009 mengatur tentang pelayanan kesehatan diperkuat dengan adanya PP No.103 Tahun 2014 mengenai pelayanan kesehatan tradisional, Peraturan Menteri Kesehatan No. 61 Tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Empiris dan Peraturan Gubernur No. 55 Tahun 2019 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional Bali.
Plt. Bupati I Made Kasta mengajak Penyehat Tradisional Klungkung untuk membantu masyarakat yang membutuhkan melalui pemberian pengobatan alternatif. "Walaupun teknologi pengobatan mengalami kemajuan, jangan sampai melupakan dasar pengobatan itu sendiri, yakni Pengobatan alternatif. Jalankan Swadarmaning Balian dan tetaplah memberikan layanan pengobatan dengan etika dan tata cara pengobatan yang benar," pesan Made Kasta.
Diinformasikan bahwa kegiatan temu wirasa kali ini dihadiri oleh kurang lebih 28 orang anggota penyehat tradisional Klungkung. Turut hadir pada kegiatan Temu Wirasa, yakni Kepala Dinas Kesehatan Klungkung Gusti Ayu Ratna Dwijawati dan ketua Forum Pengobatan Tradisional klungkung Jro Mangku Belog dan undangan terkait lainnya.RLS/DI
Bagikan