SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Plt. Bupati Klungkung I Made Kasta memimpin rapat Penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian BBM tertentu dan jenis BBM khusus serta penyamaan persepsi terkait "Permohonan Rekomendasi" bertempat di Ruang Rapat Praja Mandala Kantor Bupati Klungkung, Selasa (28/11).
Dalam rapat tersebut, Plt. Bupati Klungkung I Made Kasta berpesan supaya para pemakai dan penjual serta instansi berwenang dapat membaca, memahami dan mencermati regulasi terkait BBM dengan baik. Peraturan BPHMIGAS No. 2 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu Dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
"Jangan sampai salah dalam memberikan rekomendasi, menyalahgunakan rekomendasi dan membuat masyarakat tidak dapat bekerja, hanya karena tidak membaca, memahami dan mencermati isi Peraturan BPHMIGAS No. 2 Tahun 2023. Saya harap melalui rapat ini dapat diputuskan masyarakat yang mempunyai hak pakai bahan bakar minyak dan bahan bakar penugasan", harap I Made Kasta.
Perwakilan SPBU Made Sudarmawan menyampaikan bahwa dalam mencairkan BBM bersubsidi, pihak SPBU mempersilahkan siapapun membeli BBM Subsidi asalkan sesuai dengan instansi yang mengeluarkan rekomendasi dan peraturan yang berlaku.SB/DI
Bagikan