SuratanBali.Com, DENPASAR - Plt. Sekretaris Disdikpora Kota Denpasar, I Nyoman Suryawan mengatakan seleksi calon peserta didik baru kelas 1 SD negeri dilarang menggunakan tes membaca, menulis, dan berhitung. Tak hanya itu, anak dari keluarga kurang mampu dan anak sasaran layanan inklusi wajib diterima. Hal tersebut diungkapkan saat Rapat Kordinasi pelaksanaan PPDB Tahun 2023/2024 bersama jajaran Komisi IV DPRD Kota Denpasar dan OPD terkait di Ruang Rapat Disdikpora Kota Denpasar, Jumat (19/5).
Selanjutnya, untuk PPDB SMP Negeri lanjut Suryawan, proses diawali pandaftaran Jalur Prestasi pada 19-20 Juni, dan hasil seleksinya diumumkan pada 22 Juni 2023. Berikutnya pendaftaran Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali dan Afirmasi pada 22-23 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 24 Juni 2023.Pendaftaran Jalur Zonasi Umum dilaksanakan pada 26-28 Juni 2023, dan hasil seleksi diumumkan pada 29 Juni 2023. Terakhir pendaftaran Jalur Zonasi Bina Lingkungan pada 30 Juni - 1 Juli 2023, dan hasil seleksinya diumumkan pada 3 Juli 2023.
Dalam PPDB tahun ini yang dilaksanakan secara online (daring) terdapat empat jalur yaitu jalur zonasi dengan kuota 60 persen, jalur afirmasi atau siswa miskin 5 persen, jalur prestasi 31 persen, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali 4 persen.
Suryawan mengatakan, total rombongan belajar (Rombel) ke 16 SMP negeri yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 140 rombel dengan daya tampung keseluruhan 5.600 siswa. Selanjutnya untuk total rombongan belajar (Rombel) di 166 SD negeri se-Kota Denpasar yang dibuka pada PPDB tahun ini yakni 257 rombel dengan daya tampung keseluruhan 8.224 siswa dengan jumlah siswa tiap rombel atau kelas sebanyak 32 siswa.
Sementara itu, untuk siswa yang tamat SD tahun ini diketahui sebanyak 13.222 orang dengan rincian 9.140 orang memiliki KK Denpasar dan 4.082 orang KK non Denpasar. Sedangkan, daya tampung 16 SMP negeri di Denpasar 5.600 siswa.SB/AAN
Bagikan