SuratanBali.Com, DENPASAR – Sidang kasus narkotika di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada, Kamis (22/8) yang dialami oleh terdakwa, Ketut Ismaya Putra ini juga tercatat menceritakan tentang kisah bagaimana kinerja Polresta Denpasar disaat melakukan penangkapan terhadap mantan Calon Anggota DPD RI Dapil Bali di Pemilu Serentak 2019 tersebut.
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim IGN Partha Bargawa, Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Made Lovi Pusnawan yang diwakili oleh Jaksa I Gusti Lanang ini, Jaksa menguraikan dalam dakwaannya tentang penangkapan terhadap Ketut Ismaya yang berawal dari informasi masyarakat terkait terjadi transaksi narkoba di depan Kantor Pos Jalan Seroja, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.
“Atas informasi itu, aparat dari Polresta Denpasar kemudian melakukan penyelidikan dan melakukan pemantauan di lokasi pada Rabu, 15 Mei 2019 sekitar Pukul 01.30 WITA,” ungkapnya.
Kemudian, sekitar Pukul 04.00 WITA, petugas Polisi melihat terdakwa berboncengan dengan Gede Wardana menggunakan sepeda motor vario warna hitam masuk ke areal Kantor Pos. Kemudian terdakwa turun dari sepeda motor dan masuk ke dalam ATM Mandiri yang berada di areal Kantor Pos.
"Terdakwa keluar dari dalam ATM Mandiri berjalan menuju plang Bank Mandiri, kemudian dengan tangan kanannya terdakwa mengambil sebuah bekas kotak rokok warna merah," tambahnya seraya menjelaskan petugas kemudian mendekat berteriak kepada terdakwa untuk tidak bergerak.
Saat itu diceritakan bahwa terdakwa langsung panik dan berlari sambil membuang kotak rokok yang baru diambilnya dan petugas terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak dua kali, sehingga terdakwa berhasil diamankan. Disisi lain, ketika petugas membuka bekas kotak rokok warna merah yang terdakwa buang, terbukti didalamnya ditemukan sebuah potongan kertas tisu berisi sebuah potongan pipet warna bening strip biru, yang mana didalamnya lagi terdapat sebuah gulungan kertas berwarna biru putih.
“Gulungan kertas biru putih ini berisi sabu yang setelah ditimbang berat bersihnya 0,73 gram netto," jelas Jaksa dalam sidang yang berlangsung di PN Denpasar.SB/REDAKSI
Bagikan