SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menegaskan program dan kegiatan yang dibiayai dari Pungutan Wisatawan Asing sudah diarahkan sesuai Perda tentang Pungutan Wisatawan Asing dan untuk memastikan arah peruntukan sesuai Perda, telah diterapkan sistem tagging sumber dana dalam APBD.
"Sedangkan mengenai target pendapatan dari Pungutan Wisatawan Asing (PWA), kami terus melakukan upaya optimalisasi melalui pembaharuan kerjasama dengan para pihak terkait sesuai skema yang diatur dalam Perubahan Perda tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing", tegasnya saat memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran 2025, Soma Umanis-Bala, Senin (28/7) di Gedung Wiswa Sabha Utama, Denpasar.
"Kemudian mencermati pembahasan dinamika Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 antara Pimpinan Dewan dengan Gubernur, antara Banggar DPRD dengan TAPD serta kebutuhan akomodasi program prioritas nasional di daerah, selanjutnya saya akan melakukan penyesuaian postur Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025," imbuh Gubernur Wayan Koster.SB/*
Bagikan