SuratanBali.Com, BADUNG - Proyek Jalan Lingkar Selatan (JLS) Badung ternyata masih berpeluang untuk tetap dilaksanakan melalui mekanisme Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Kementerian Keuangan melalui Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Resiko bersama PT Penjaminan Infrastruktur Indonesi (PII) menemui pimpinan DPRD Badung untuk memberikan skema agar proyek yang sempat diusulkan menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN) tetap bisa dilaksanakan dengan sistem KPBU.
Rombongan pusat yang dipimpin Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso bersama Dirut PT PII Muhammad Wahid Sutopo diterima langsung Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua II I Made Sunarta berserta Ketua-Ketua Fraksi di DPRD Badung. Hadir pula Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) IB Surya Suamba, mewakili Pemkab Badung, Rabu (6/4).
Dalam pemaparannya, Surya Suamba menjelaskan proyek JLS yang telah mendapat bantuan keuangan dan Kemenkeu dan PT PII dalam penyusunan Final Bussines Case (FBC), sebenarnya saat ini sudah bisa memasuki tahap tender atau pelelangan. Akan tetapi karena biaya pembebasan lahan sebesar Rp 800 miliar tidak dianggarkan dalam APBD, karena keterbatasan anggaran. “Bapak Bupati akhirnya membuat surat untuk Kementerian Keuangan berkenaan dengan ini. Karena kita belum mampu membebaskan lahan,”kata Surya Suamba.
Menyikapi persoalan yang dihadapi Pemkab Badung, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Brahmantio Isdijoso memberikan sejumlah skema agar Badung atau Bupati Badung tetap menjadi Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK) KBPU JLS Badung. “Karena masalah tanah menjadi hal utama, salah satu yang kita pikirkan agar proyek ini tetap bisa berlangsung adalah dilakukan secara bertahap, tidak sesuai dengan jadwal semula. Selesainya tidak segera,”katanya.
Solusi berikutnya, menawarkan masalah pembebasan lahan kepada pihak swasta yang nantinya biaya pembebasan lahan masuk dalam AP (Availability Payment) pihak swasta. “Ini akan kita tawarkan nanti pada saat market sounding nanti,”imbuhnya. Skema ini kata dia, juga diterapkan pada pembebasan lahan proyek Jalan Tol Mengwi-Gilimanuk dimana Menteri PUPU selaku PJPK proyek tersebut. Meski ditawarkan ke pihak swasta, sebagai komitmen Pemkab Badung tetap diminta mengalokasikan anggaran minimal 20 persen dari total kebutuhan anggaran pembebasan lahan. Untuk pembayarannya dilakukan secara cicil oleh pemerintah daerah.
Dirut PT PII Muhammad Wahid menyatakan pihaknya telah menyiapkan kajian alternatif agar proyek JLS Badung bisa tetap dilaksanakan. “Skema pembebasan pahan dengan melibatkan pihak swasta telah dilaksanakan pada proyek Jalan Tol Mengwi- Gilimanuk. Yang jelas kami siap mendukung realisasi proyek KPBU ini,”tegasnya. Dengan skema pembiayaan pembebasan lahan melibatkan swasta, pihaknya juga siap memberikan tambahan penjaminan.
Ketua DPRD Badung Putu Parwata menilai skema yang ditawarkan dalam pembebasan lahan sebagai langkah maju untuk merealisasikan proyek strategis Pemkab Badung ini. “Skema ini, kita tidak harus membayar didepan. Tapi bisa dengan cara mencicil,”katanya. Dengan melihan indikator kepariwisataan yang semakin baik, serta didukung kebijakan pemerintah meniadakan swab kepada pelaku perjalanan diyakininya pendapatan daerah akan semakin meningkat.
Pihaknya sangat mendorong realisasi proyek ini karena potensi wilayah terbangun sekaligus akan mempercepat pertumbuhan ekonomi masyarakat. “Kita meminta eksekutif melakukan analisis pendapatan dan kemampuan pembayaran. Tapi yang jelas kamu sangat mendorong proyek ini bisa terealisasi,”ucapnya.
Seperti diketahui, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta secara resmi mengusulkan proyek KPBU JLS Badung menjadi PSN. Proyek yang bernilai Rp 2,9 triliun tersebut terkendala masalah pembebasan lahan. Dimana Badung yang mempunyai kewajiban dalam pembebasan lahan belum mampu menyediakan anggaran sebesar Rp 800 miliar untuk pembebasan lahan.SB/REDAKSI
Bagikan