SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah akan diimplementasikan di Tahun 2024. Dalam kesempatan itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung melalui Wayan Misna memberikan pemandangan umum pada Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi - Fraksi terhadap penjelasan Bupati terkait Ranperda APBD TA 2024.
“Sejauhmana Saudara Bupati menyikapi dan mempersiapkan Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang akan diimplementasikan di Tahun 2024?. Apakah Saudara Bupati telah menyusun strategi perpajakan dan retribusi atas kewenangan yang diberikan Pemerintah Pusat yang diberikan kepada Daerah? Mohon Penjelasan,” kata Wayan Misna.ADV/073
Bagikan