SuratanBali.Com, BANGLI - Rumah Sakit Umum Bangli mulai memberlakukan E-parkir per tanggal 1 Maret 2022. Tarif yang ditetapkan per 6 jam pertama untuk kendaraan bermotor Rp. 1.000 / 1x masuk dan kendaraan roda empat Rp. 2.000 / 1x masuk dan kendaraan roda empat Rp. 2.000 / 1x masuk.
Demikian kiranya untuk maklum dan menjadi perhatian masyarakat Bangli pada khususnya, dengan diberlakukannya E-Parkir ini semoga senantiasan bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna layanan RSU Bangli.SB/REDAKSI
Bagikan