SuratanBali.Com, SURABAYA - Ketua Umum PP KMHDI I Wayan Darmawan menyoroti akses terhadap dunia pendidikan yang belum merata. Hal ini diungkapkan saat menyampaikan sambutan dalam Rapat Kerja Nasional XIII (Rakernas), bertempat di Surabaya, Sabtu (04/11/2023).
Menurut Darmawan belum meratanya akses pendidikan ditandai dengan rata rata SDM Indonesia masih didominasi lulusan SMP. Dismaping itu, biaya pendidikan pun yang kian hari makin mahal.
Selanjutnya, Darmawan mengatakan dunia pendidikan belakangan justru mempertontonkan praktik praktik korupsi yang sangat menciderai sucinya pendidikan dan ilmu pengetahuan itu sendiri.
"Pendidikan justru menjadi tempat yang menakutkan bagi anak-anak, di sekolah justru menjadi pusatnya perundungan, sekolah menjadi arena adu kekuatan dan jabatan orang tua siswa, di perguruan tinggi justru banyak bermunculan mahasiswa depresi hingga merenggut nyawa," terangnya.
Dalam kesempatan itu, Darmawan juga mengatakan bahwa dunia tengah menghadapi Krisis Iklim dan pemanasan Global Ektrim yang menyebabkan kekeringan, krisis air bersih, kebakaran hutan, kabut asap, gagal panen hingga kelaparan.
"Sampai pada hari ini kita belum melihat langkah langkah serius yang dilakukan oleh negara dalam hal ini pemerintah dalam mengatasi persoalan ini. Selain dari pada penyaluran bantuan Langsung Tunai (BLT) yang di rencanakan," terangnya.
Menurutnya persoalan krisis iklim ini tentu telah menjadi sumber dan penyebab dari berbagai pemasalahan sosial lainnya yang kita rasakan hari ini dan oleh sebab itu maka menjadi penting, bersama kita dorong pemerintah untuk lebih tegas dan lebih serius melihat dan menyelesaikan persoalan ini.
Teruntuk kader-kader KMHDI agar tanpa Lelah bersama kita secara konsisten berkontribusi dalam mencegah dan menanggulangi krisis iklim dan dampak turunanya melalui edukasi dan aksi aksi nyata Bersama masyarakat.
Turut hadir dalam Rakernas KMHDI Wakil Gubernur Jawa Timur H. Emil Elestianto Dardak, Menteri Sosial Republik Indonesia Tri Rismaharini. Dalam kesempatan ini pula 32 PP KMHDI 2023-2025 resmi dikukuhkan.SB/REDAKSI
Bagikan