SuratanBali.Com, TABANAN - Bupati Sanjaya menyampaikan 7 (Tujuh) buah Ranperda kepada DPRD dalam Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan II Tahun 2023 yang diselenggarakan di Aula Rapat DPRD Kabupaten Tabanan, Senin (12/6).
Ranperda tersebut meliputi: (1)Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022, (2)Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha, (3)Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, (4)Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman, (5)Ranperda tentang Penetapan Desa, (6)Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dan (7)Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043.
Bupati Sanjaya berharap agar ketujuh Ranperda tersebut dibahas sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPRD Kabupaten Tabanan, karena Ranperda ini nantinya dijadikan sebagai landasan hukum dalam melaksanakan kegiatan pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Sanjaya juga memyampaikan latar belakang dari pembentukan Ranperda tersebut. Dimulai dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD T.A. 2022 sebagai amanah pemenuhan amanat pasal 194 Peraturan Pemerintah RI No.12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kedua, Ranperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha adalah sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Lebih lanjut, Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat dan Perlindungan Masyarakat, dimaksudkan untuk mewujudkan Tabanan yang tertib, tenteram, teratur, bersih dan lestari serta menumbuhkan disiplin berprilaku bagi seluruh masyarakat.
Kemudian Ranperda tentang Penyelenggaran Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Pemukiman sebagai upaya untuk pemenuhan hak hidup dan kebutuhan dasar setiap orang.
Selanjutnya, Ranperda tentang Penetapan Desa sangat perlu dilakukan terkait kode data wilayah administrasi pemerintahan, dan pulau yang menetapkan pemutakhiran penyebutan nama desa untuk wilayah Provinsi, Kabupaten Tabanan.
Lalu berlanjut ke Ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 21 Tahun 2017 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik, dilatarbelakangi telah adanya SIPD.
Selanjutnya, Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tabanan Tahun 2023-2043, ini dilatar belakangi dalam rangka mewujudkan penataan keterpaduan pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya buatan secara berdaya guna dan berhasil guna dalam memanfaatkan ruang wilayah yang selaras, serasi, seimbang dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan.RLS/DI
Bagikan