SuratanBali.Com, DENPASAR – Meskipun Gubernur Bali, Wayan Koster sukses memperjuangkan kebijakan spasial Bali dengan hadirnya keputusan Otoritas Jasa Keuangan melalui perpanjangan ketentuan Restrukturisasi Kredit Perbankan, namun orang nomor satu di Pemprov Bali ini tetap berharap, agar pemberian dukungan insentif spasial lainnya bagi sektor pariwisata, seperti keringanan pembayaran pajak, memperpanjang kebijakan jaminan pemerintah (jaminah) untuk korporasi dan UMKM tetap berlanjut.
“Sinergi dan kolaborasi pemangku kepentingan di Bali dan pusat diharapkan bisa terus berlangsung dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi Bali ke depan, untuk mewujudkan Ekonomi Kerthi Bali yang hijau, tangguh, dan sejahtera,” kata Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini dalam keterangan persnya pada, Senin (Soma Pon, Gumbreg), 28 November 2022 siang di Jayasabha didampingi Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Bali, Trisno Nugroho, Kepala OJK Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara, Giri Tribroto, dan Direktur Utama Bank BPD Bali, I Nyoman Sudharma.
Mengakhiri pernyataan persnya, Gubernur Bali, Wayan Koster kemudian menyatakan dengan keluarnya kebijakan baru OJK, Saya mendesak perbankan di Bali agar melaksanakan kebijakan perpanjangan restrukturisasi kredit ini kepada Pelaku Usaha di Bali, dengan semangat kebersamaan. “Tujuannya untuk mempercepat pemulihan perekonomian Bali,” pungkas Gubernur Bali asal Desa Sembiran, Buleleng ini.SB/REDAKSI
Bagikan