SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali memberikan kebijakan pro rakyat untuk meringankan beban masyarakat Bali melalui relaksasi Pajak berupa pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, dengan menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 63 Tahun 2021 tentang Pembebasan Pokok dan Penghapusan Sanksi Administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kendaraan Bermotor Kedua.
“Kebijakan ini selanjutnya berlaku mulai tanggal 5 Januari sampai dengan 3 Juni 2022. Kepada masyarakat dihimbau agar memanfaatkan kebijakan ini dengan sebaik-baiknya,” jelas Gubernur Bali, Wayan Koster dalam keterangan persnya di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar pada, Rabu (5/1).
Yang menjadi dasar pertimbangan orang nomor satu di Pemprov Bali ini mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat tersebut, karena kondisi perekonomian Bali sampai dengan Desember 2021, belum menunjukkan tanda pemulihan yang signifikan dengan pertumbuhan ekonomi pada Triwulan III masih mengalami kontraksi sebesar -2,91% dan pada Triwulan IV diperkirakan mengalami pertumbuhan sebesar 1,1%-2,12%. Selanjutnya, masyarakat berkeinginan untuk melakukan Balik Nama Kendaraan Bermotor, namun disisi lain terkendala pembiayaan sebagai dampak pandemi covid-19, dan sebagai upaya validasi dan perbaikan database kendaraan bermotor.
Gubernur Wayan Koster juga menyampaikan bahwa kondisi saat ini ada data kendaraan bermotor yang berstatus penguasaan tetapi belum dimiliki (belum balik nama) sebanyak 211.192 unit (terdiri dari 82% kendaraan roda dua dan 18% kendaraan roda empat). "Hasil Pendataan operasi gabungan dan door to door Tahun 2021, ternyata masih terdapat sebanyak 3.779 unit kendaraan plat luar Bali yang beroperasi di Bali, yang terdiri dari 40% kendaraan roda dua dan 60% kendaraan roda empat," jelasnya sembari mengulang untuk itulah Saya kembali mengeluarkan kebijakan yang pro rakyat ini.SB/REDAKSI
Bagikan