SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung melakukan penggeledahan pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung, Rabu (9/10).
Pengeledahan SMKN 1 Klungkung yang dilaksanakan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Klungkung yang diketuai oleh Kasi Pidsus Kejari Klungkung, Putu Iskadi Kekeran, S.H., M.H serta dibantu oleh keamanan internal kejaksaan yaitu dari pihak Intelijen Kejari Klungkung telah berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung nomor Print-813/N.1.12/Fd.1/10/2024 tanggal 08 Oktober 2024.
Katanya, kegiatan penggeledahan ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan penyidik dalam proses penyidikan. Penggeledahan ini dilaksanakan untuk kepentingan penyidikan guna memastikan terdapat dokumen-dokumen yang berkaitan dengan dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 tidak ada sebagaimana dalam BAP pada perkara Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Dana Komite pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Klungkung Tahun 2020 sampai dengan Tahun 2022 yang sedang ditangani oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Klungkung.
Dalam penggeledahan tersebut, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung mengamankan sekaligus melakukan penyitaan barang bukti sebanyak 31 dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Komite tahun 2020 sampai dengan 2022 dan uang senilai Rp 182.558.145, yang diduga bersumber dari dana komite tahun 2020 sampai dengan 2022 yang sebelumnya dikuasai secara tunai oleh oknum Kepala Sekolah dan tidak dapat dipertanggungjawaban dan juga Tim Penyidik menemukan 293 ijasah yang masih ditahan oleh pihak SMK Negeri 1 Klungkung, karena tidak bisa ditebus akibat dari belum dilaksanakan pembayaran komite.
Setelah selesai dilaksanakan penggeledahan terhadap dokumen-dokumen hasil penggeledahan disimpan diruang barang bukti Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Klungkung, sedangkan terhadap uang senilai Rp.182.558.145 dititipkan ke Rekening RPL Kejari Klungkung guna memastikan keamanan terhadap uang yang diamakan tersebut.
Selama penggeledahan berlangsung, pengamanan betul-betul dilakukan di lingkungan SMKN 1 Klungkung hingga melibatkan Kasi Intel Kejari Klungkung, Anggota Kepolisian Resor Klungkung, Anggota Kodim 1610 Klungkung dan saat penggeledahan diawasi langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Klungkung Dr. Lapatawe B. Hamka, S.H., M.H untuk memastikan keamanan pelaksanaan penggeledahan, serta disaksikan Kepala Lingkungan Semarapura Klod Kangin dan Kelian Banjar Adat yang membawahi wilayah SMK Negeri 1 Klungkung.SB/REDAKSI
Bagikan