SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Masalah sampah di Kabupaten Klungkung kembali terdengar di Kantor DPRD Klungkung, disela – sela Fraksi Partai di DPRD Klungkung yang terdiri dari Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Hanura, Fraksi Nasdem, Fraksi Persatuan Demokrat, serta Fraksi Partai Gerindra menyetujui dan menerima Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perizinan Usaha Jasa Konstruksi dalam Rapat Paripurna II yang berlangsung pada, Senin (22/4) di R.R Sabha Nawa Natya, Kantor DPRD Klungkung.
Masalah sampah itu menjadi catatan Pekerjaan Rumah dari Pemerintah Kabupaten Klungkung yang kini dinahkodai oleh Pj. Bupati Klungkung, Nyoman Jendrika.
Dalam pendapat akhir di Rapat Paripurna II, Fraksi Partai Hanura melalui Nyoman Sukirta menyelipkan pernyataannya terkait Retribusi Persampahan. Kata dia, Retribusi Daerah adalah Pungutan Daerah sebagai pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Berkaitan dengan hal tersebut, khususnya mengenai retribusi persampahan, akhir-akhir ini telah terjadi ketimpangan antara kewajiban warga masyarakat membayar retribusi dengan jasa yang diterima, dimana banyak sampah yang tidak diangkut, baik yang ada ditempat pembuangan sementara maupun di Pasar Kota Semarapura, dan Kabupaten Klungkung menjadi darurat sampah.SB/REDAKSI
Bagikan