SuratanBali.Com, DENPASAR -Pemerintah Provinsi Bali melalui Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Provinsi Bali telah memfasilitasi pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI) secara gratis bagi krama Bali sebagai bentuk kepedulian untuk menjaga dan melindungi hasil kreativitas masyarakat Bali serta warisan leluhur agar dapat memberikan manfaat ekonomi.
“Sampai dengan 20 Mei 2026, Provinsi Bali sudah mendaftarkan sebanyak 821 KI, dengan sertifikat KI yang telah terbit sebanyak 730 sertifikat, terdiri atas 44 kepemilikan komunal dan 686 kepemilikan personal,” jelas Kepala BRIDA Provinsi Bali, Ketut Wica dalam Sosialisasi Sertifikasi Kekayaan Intelektual yang diadakan DPD PDI Perjuangan Bali di Gedung Ksirarnawa, Art Centre Denpasar, Minggu (24/5).
Disisi lain, terkait hukum, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum Bali, Isya Nalapraja, menyampaikan bahwa pelanggaran HAKI dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Jenis pelanggaran tindak pidana kekayaan intelektual dapat berupa pembajakan, pemalsuan, maupun pelanggaran hak kekayaan intelektual lainnya.SB/**
Bagikan