SuratanBali.Com, DENPASAR – Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra, menerima hasil opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 yang diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali, Ni Nyoman Sri Widianti, di Gedung Wiswa Sabha Pratama, Denpasar, Rabu (25/2).
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya pengawasan untuk memastikan kualitas pelayanan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam sambutannya, Sekda Dewa Made Indra menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Ombudsman RI yang selama ini menjadi mitra strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Ia menegaskan bahwa penilaian ini merupakan instrumen penting untuk mendorong seluruh perangkat daerah agar semakin patuh terhadap standar pelayanan publik yang telah ditetapkan.
Selain memberikan penilaian, Ombudsman RI juga mengeluarkan opini sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan, dengan pendekatan yang mendekati mekanisme yang digunakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam memastikan terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik. Sekda juga mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan penilaian hingga ke tingkat UPTD, serta berharap ke depan cakupan penilaian dapat diperluas ke lebih banyak unit pelayanan lainnya.
Tercatat Opini Ombudsman RI terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 juga diserahkan langsung kepada sejumlah unit layanan, di antaranya RSBM, Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora), serta Panti Sosial Asuhan Anak Udyana Wiguna, sebagai bagian dari upaya mendorong perbaikan berkelanjutan dalam penyelenggaraan pelayanan publik di Provinsi Bali.SB/**
Bagikan