SuratanBali.Com, DENPASAR - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 25 tahun 2024 dalam paragram Penawaran Wilayah ijin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Secara Prioritas pada Pasal 83A Ayat 1 hingga 7, memberikan prioritas kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang. Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), Teddy Chrisprimanata Putra menyebut aturan itu sebagai upaya pemerintah mengkoptasi organisasi keagamaan.
“Menanggapi kebijakan soal tambang yang secara khusus memberikan karpet merah kepada ormas keagamaan untuk mendapatkan wilayah izin pertambangan khusus. Ini upaya pemerintah untuk menguatkan otot-otot kekuasaan diluar pemerintahan yakni melalui ormas keagamaan, “ jelas Teddy dalam keterangannya pada Jumat (14/6/24).
Ia juga menuturkan bahwa ormas keagamaan memiliki umat yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Teddy memandang ini berpotensi untuk menciptakan kecemburuan sosial dan mengancam kebhinekaan negara Indonesia.
“Jadi pemerintah berupaya untuk mengkooptasi ormas-ormas keagamaan dan memberi privilege hanya kepada ormas-ormas besar. itu berbahaya untuk kebhinekaan, ” tegas Teddy.
Terakhir ia mengingatkan dalam pandangan KMHDI sebagai ormas keagamaan Hindu bahwa umat Hindu memiliki pengangan filosofi hidup bernama Tri Hita Karana yang berarti tiga jalan keharmonisan. Tidak ada cerita Tri Hita Karana akan selaras dengan usaha pertambangan.
“Ini sejatinya bertentangan dengan ajaran filosofi Tri Hita Karana yang berasal dari agama Hindu, dimana ini menghendaki keseimbangan atau equilibrium terhadap tuhan, terhadap sesama manusia, dan terhadap lingkungan. Tetapi kenyataannya ketika kita bicara soal aktivitas ekstraktif seperti pertambangan maka kita tidak bisa lepas dari kerusakan lingkungan, kemudian perampasan tanah yang menyebabkan konflik masyarakat lokal, “ Tutupnya.SB/AN
Bagikan