By GusAr
23 January 2026
SuratanBali.Com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging melalui Kuasa Hukumnya Gede Pasek Suardika, menyatakan dalam penetapan tersangka dalam kasus yang bergulir terjadi kecacatan formil.
Hal itu disampaikan pada saat Konfrensi Pers di Denpasar, Kamis (22/01/2026) atau menjelang proses sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, pada Jumat (23/1).
Sebagai Kuasa Hukum Gede Pasek Suardika akan siap bertarung di praperadilan tersebut untuk menguji keabsahan penetapan tersangka. Ia menegaskan, penetapan tersangka terhadap I Made Daging sarat cacat formil dan sebagai bentuk kriminalisasi.
Dugaan kecacatan formil tersebut didasarkan pada penerapan Pasal 421 KUHP lama serta Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, yang dinilai sudah tidak relevan dan daluwarsa.
Lebih lanjut, Pasek Suardika menjelaskan sejak proses penerbitan sertifikat pada 1985, transaksi jual beli pada 1989, hingga saat ini, sikap institusi BPN konsisten dalam menangani objek tanah yang disengketakan.
Dalam kesempatan itu, Pasek Suardika membeberkan adanya dokumen berupa Surat Pernyataan/Kuasa Keluarga Penyungsung Pura Dalem Balangan tertanggal 25 September 1989 dan surat tulisan tangan tertanggal 12 Desember 1989.
Dua dokumen tersebut menyebut adanya permohonan tanah negara yang akan dijadikan calon laba pura seluas kurang lebih 900 meter persegi di pinggiran Pantai sebelah barat areal SHM 372.
"Dan ada penekanan kalau tanah yang dimohonkan tersebut memang tegak Pura Dalem Balangan memang berada di luar kawasan tanah milik sertifikat No. 372 Desa Jimbaran," ungkap Pasek Suardika.
Berdasarkan dokumen tersebut, para pihak disebut tidak mempermasalahkan jual beli tanah SHM 372 Desa Jimbaran.
Maka menurut Pasek Suardika menjadi aneh kalau saat ini ada tuntutan atas bidang tanah lain yang dinilai telah masuk ke dalam hak milik pihak lain, terlebih setelah perkara tersebut diuji di peradilan tata usaha negara maupun perdata dan tidak dikabulkan oleh pengadilan.
Ia juga merujuk pada Surat Nomor 1473/26.1-600/IV/2014 tertanggal 14 April 2014 dari Kepala BPN melalui Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan yang menyimpulkan bahwa tanah yang dimohonkan berada di atas tanah Hak Milik No. 725/Jimbaran atas nama Hari Boedi Hartono.
Sebagai tindak lanjut, Kakanwil BPN Bali disebut telah menyampaikan hasil kesimpulan tersebut kepada Kantor Pertanahan Badung untuk diteruskan kepada pengempon Pura Dalem Balangan.
Di satu sisi Kuasa Hukum Made Daging lainya, Arya Suardana menegaskan kliennya tidak melakukan perbuatan pidana apa pun. Made Daging disebut hanya menjalankan tugas administratif dengan menerbitkan surat laporan penanganan kasus kepada atasannya.
Tugas administrasi tersebut yaitu menerbitkan Surat Nomor MP. 01303/3200-51.03/IX/2020 perihal Laporan Akhir Penanganan Kasus, yang ditujukan kepada atasan dan ditembuskan kepada pihak terkait.
“Pertama saya harus tegaskan, Pak Made Daging itu tidak ngapa-ngapain. Beliau hanya menerbitkan satu surat laporan kepada atasannya. Tidak ada tindakan lain selain itu,” ujar Arya Suardana.
Lebih lanjut, Arya mengungkapkan laporan pidana terhadap Made Daging muncul setelah pihak-pihak tertentu gagal dalam upaya hukum menggugat kepemilikan tanah milik Hari Boedi Hartono melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) maupun Pengadilan Negeri.
“Karena gugatan mereka gagal, kegagalan itu kemudian ditimpakan kepada Pak Made Daging. Tujuanya, agar pak Made Daging mengikuti keinginan mereka,” tegasnya.SB/*