SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Realisasi PAD khususnya pendapatan Pajak Daerah dalam keadaaan melampaui target yaitu mencapai 119,61% dari target Anggaran sebesar Rp 122,25 Milyar (seratus dua puluh dua milyar dua puluh Lima Juta Rupiah) lebih, namun demikian BPK mengunggah temuan bahwa Pendataan dan pendaftaran wajib Pajak (WP) dan penagihan pajak yang tertunggak juga kurang maksimal terbukti, sistem online yang digunakan sering bermasalah sehingga terjadi kekurangan penerima Pajak Daerah sebesar Rp 1.351.978.406,00 (Satu Milyar Tiga ratus Lima Puluh Satu Juta Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Enam Rupiah) yaitu kekurangan penerimaan atas pokok pajak barang dan jasa tertentu, PBJT jasa perhotelan dan BPJT makanan dan atau minuman yang berakibat Pemerintah Daerah belum dapat memungut Pajak Daerah kepada Penyedia Jasa usaha yang belum ditetapkan sebagai wajib pajak serta data pengelolaan penerimaan pokok pajak Daerah dan Piutang pendapatan pajak, berpotensi tidak akurat dan tidak valid, dan karenanya penyajian informasi mengenai realisasi pajak Daerah dalam Ranperda ini tidak andal.
Atas kondisi itu, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Klungkung melalui I Komang Sutama melontarkan pertanyaan kepada Bupati Klungkung dalam Pemandangan Umum Fraksi yang berlangsung pada Rapat Paripurna DPRD Klungkung terkait Ranperda Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di Ruang Rapat Sabha Nawa Natya, Selasa 8 Juli 2025.
"Apakah sampai dengan saat persidangan ini telah dilakukan penyetoran oleh wajib pajak tersebut Apabila sudah dilakukan penyetoran, pada rekening pendapatan Daerah mana diakunkan? Apakah berstatus sebagai Piutang Pajak Daerah Tahun 2025," tanya Fraksi PDI Perjuangan DPRD Klungkung seraya menegaskan agar Pemkab Klungkung mempergunakan sistem pembayaran pajak online secara andal, sehingga bisa berjalan secara konsisten.ADV/039
Bagikan