SuratanBali.Com, DENPASAR - Gubernur Bali Wayan, Koster menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor : 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, Selasa (Anggara Wage, Sinta), 25 Oktober 2022.
Surat edaran tersebut dikeluarkan dengan mempertimbangkan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 dan Pertemuan Puncak Pemimpin Negara G-20 pada tanggal 15-16 November 2022 di Bali merupakan momentum yang sangat penting dan bersejarah yang akan menentukan kemajuan peradaban Dunia Era baru dengan tatanan kehidupan baru, pasca Pandemi COVID-19. Oleh karena itu penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 harus berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.
Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra membenarkan keberadaan SE tersebut. Dalam siaran persnya, Rabu (26/10), Sekda Dewa Made Indra mengatakan pembatasan kegiatan masyarakat di beberapa wilayah tertentu ini dilakukan untuk memastikan penyelenggaraan rangkaian pertemuan Presidensi G-20 berlangsung dengan lancar, nyaman, aman, damai dan sukses.
“Kami permaklumkan kepada warga yang tinggal atau beraktivitas di wilayah tersebut dan berharap kepada seluruh masyarakat Bali untuk bersama-sama mendukung kelancaran dan kesuksesan penyelenggaraan pertemuan Presidensi G-20 demi nama baik Indonesia, khususnya Bali,” kata Dewa Indra.
Pejabat asal Pemaron Buleleng ini menambahkan kelancaran dan kesuksesan kegiatan ini diharapkan menumbuhkan kepercayaan internasional dan mengembalikan ekonomi Bali seperti sediakala.SB/REDAKSI