SuratanBali.Com, DENPASAR - Dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 35425/SEKRET/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam Rangka Penyelenggaraan Presidensi G20, Sekda Bali, Dewa Made Indra menyampaikan pembatasan kegiatan masyarakat dilakukan di wilayah Kecamatan Kuta, Kecamatan Kuta Selatan dan wilayah Denpasar Selatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-17 November 2022 yang meliputi kegiatan pendidikan, perkantoran pemerintah & swasta, kegiatan upacara adat, kegiatan keagamaan, kecuali fasilitas kesehatan tetap dilaksanakan.
Bagi sekolah dan perguruan tinggi yang berada di wilayah tersebut, maka kegiatan pembelajaran pada tanggal 12-17 November 2022 dilaksanakan secara daring. Sedangkan kegiatan perkantoran dilaksanakan dari rumah (Work From Home).
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat diberlakukan di semua jalur yang menuju lokasi pelaksanaan Presidensi G20, antara lain: Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Hotel Apurva Kempinski pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju ITDC Nusa Dua pada tanggal 12-17 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur Tol Bali Mandara pada tanggal 12-17 November 2022 Pembatasan kegiatan ke jalur menuju GWK pada pada tanggal 15 November 2022. Pembatasan kegiatan ke jalur menuju Penyemaian Mangrove Kawasan Tahura pada tanggal 15-16 November 2022.
Sekda Dewa Indra berharap dukungan dari semua pihak terhadap pelaksanaan surat edaran ini, khususnya dari Bupati/Walikota, Pimpinan Instansi Vertikal, Pimpinan Perangkat Daerah, Pimpinan BUMN/BUMD, Majelis Desa Adat dan FKUB Provinsi Bali.SB/REDAKSI