SuratanBali.Com, DENPASAR - Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra saat memimpin Rapat Koordinasi Tim Satgas Lintas Sektoral Pengamanan Jaringan Kelistrikan Bali dalam rangka menindaklanjuti SK Gubernur Bali Nomor: 260/03-M/HK/2022 dan SE Gubernur Bali Nomor: 83 Tahun 2022 di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Jumat (14/10) menegaskan penataan bermain layang-layang di Bali telah diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 82 Tahun 2022 tentang Penataan/Perapian Pohon dan Bermain Layang-Layang di Provinsi Bali guna mensukseskan pelaksanaan KTT G20 yang puncaknya akan dilaksanakan pada tanggal 15-16 Nopember 2022 mendatang.
"Dimana dalam SE ini diatur beberapa hal, diantaranya dilarang bermain layang-layang atau balon udara di bawah transmisi jaringan tenaga listrik serta dilarang menginapkan layang-layang guna mengurangi risiko layang-layang terjatuh atau benangnya bergesekan dengan instalansi jaringan listrik tegangan rendah / menengah. Untuk itu, Saya meminta masyarakat untuk melaksanakan surat edaran tersebut dengan sebaik - baiknya, disamping untuk keselamatan masyarakat saat bermain layang-layang juga untuk mengamankan kontinuitas aliran listrik di tengah masyarakat," tegas Sekda Bali asal Pemaron Buleleng ini.SB/REDAKSI
Bagikan