SuratanBali.Com, DENPASAR – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi Bali diminta tidak masuk angin, ketika sedang menjalankan fungsinya sebagai pengawas di perusahaan yang tumbuh di Pulau Dewata. Hal itu terdengar, setelah Tim Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan DPRD Bali yang diketuai langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Bali, I Nyoman Parta menggelar rapat lanjutan, Senin (24/6) di ruang Baleg, Lantai II DPRD Bali.
Pengawasan yang tegas itu disampaikan Nyoman Parta, karena dinilai beberapa perusahaan di Bali masih banyak ada Tenaga Kerja Magang (TKM) dieksploitasi, walaupun sebagian perusahaan juga ditemukannya sudah ada memperlakukan pekerja yang berstatus magang dengan baik.
Berbagai strategi mulai dipersiapkan oleh Tim Pansus ini, untuk mencegah adanya penyimpangan tersebut. Sebut saja, mulai dari laporan lowongan yang berkaitan dengan pemagangan disarankannya agar wajib untuk diinformasikan ke Disnaker Kabupaten/Kota dan ditembuskan ke Disnaker Provinsi Bali.
Strategi selanjutnya, Perda yang sedang ditunggu-tunggu oleh ribuan tenaga kerja di Bali ini juga akan mengatur pekerja magang hanya dapat bekerja maksimal selama satu tahun, di Perda ini kemudian akan ada Pasal yang menegaskan pekerja magang mendapatkan upah sesuai dengan upah minimum (Provinsi atau Kabupaten/Kota), karena pekerjaannya hampir sama dengan karyawan tetap.
“Hal ini menjadi perhatian, mengingat selama ini warga Bali yang berstatus sebagai pekerja magang posisinya tidak jelas,” tegas Parta yang merupakan Politisi PDI Perjuangan asal Kabupaten Gianyar ini seraya mengatakan banyak perusahaan berupaya untuk menghindari upah dan juga ada yang memagangkan pekerja dalam waktu yang lama.SB/WIRA
Bagikan