SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Penyampaian Pemandangan Umum Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 dimanfaatkan oleh Fraksi Golkar untuk menanyakan beberapa hal berkaitan dengan temuan BPK RI.
Mulai dari Pendapatan dan Retribusi Daerah di Kabupaten Klungkung yang menjadi sorotan Fraksi Partai Golkar DPRD Klungkung, setelah melihat sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan Perundang-undangan Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar yang dinilai tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama Bupati Klungkung dengan PT Bank Mandiri (persero) tbk, nomor 075/32/PKS/Pem Retribusi Cashless Society tanggal 13 November 2018, khususnya di Pasal 5 Ayat (4).
Atas hal tersebut, I Kadek Widia Sumartika dari Fraksi Partai Golkar saat menyampaikan Pemandangan Umumnya pada, Selasa (15/6) di DPRD Klungkung meminta Bupati Klungkung untuk menjelaskan kerjasama tersebut. Tidak hanya perjanjian kerja sama Bupati Klungkung dengan PT Bank Mandiri (persero) tbk yang menjadi sorotan Fraksi Golkar, namun terkait dana investasi sebesar Rp 580.000.000 yang sudah jatuh tempo tetapi belum dikembalikan oleh 4 Koperasi dan 3 LPD juga menjadi pertanyaan. "Kenapa hal itu bisa terjadi, mohon penjelasan Saudara Bupati?," tanyanya.
Kemudian di bidang pendidikan, Fraksi Golkar memandang perlu dibentuknya tim sosialisasi, monitoring, evaluasi untuk persiapan PTM dalam menghadapi adaptasi tatanan hidup baru satuan pendidikan. "Jadi bagaimana untuk di kabupaten Klungkung mohon penjelasannya?," tanyanya.SB/REDAKSI
Bagikan