SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - Persidangan perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan/penyelewengan dana pada Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Ped Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung atas nama terdakwa IMS dan terdakwa IGS di Pengadilan Negeri Denpasar lagi dilanjutkan pada, Kamis (3/2), dengan Ketua Majelis Hakim, Heriyanti, SH. M.Hum, Hakim Anggota 1, Soebekti, SH dan Hakim Anggota 2, Nelson, SH.
"Dalam persidangan tersebut, terdakwa IMS dan terdakwa IGS mengakui semua perbuatan dan para terdakwa meminta maaf atas perbuatannya tersebut, karena tidak mempedomani aturan terkait Lembaga Perkreditan Desa yaitu Peraturan Gubernur Bali No.44 Tahun 2017 tentang peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah Bali No.3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa serta Standar Operasional Lembaga Perkreditan Desa Se-Bali, sehingga kebijakan yang diambil oleh terdakwa IMS selaku Ketua Lembaga Perkreditan Desa tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku dan mengakibatkan kerugian negara," demikian keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Klungkung, W Erfandy Kurnia Rachman kepada awak media.
Sebelum terdakwa IMS dan terdakwa IGS mengakui semua perbuatan hingga para terdakwa meminta maaf dalam persidangan, tercatat perkara penyalahgunaan dana pada LPD Desa Ped yang dilakukan oleh terdakwa IMS dan terdakwa IGS telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 4.421.632.060 berdasarkan laporan hasil Audit Inspektorat Kabupaten Klungkung.
"Persidangan Tindak Pidana Korupsi akan dilanjutkan pada hari Kamis, tanggal 17 Februari 2022 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Penuntut Umum," ujar W Erfandy Kurnia Rachman.SB/REDAKSI
Bagikan