SuratanBali.Com, DENPASAR - Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati dihadapan Delegasi Provinsi Bataan Philipina, menjelaskan saat ini Pemerintah Provinsi Bali melalui Gubernur Bali, Wayan Koster telah menerbitkan beberapa peraturan daerah untuk mengatur beberapa hal yang ada kaitannya dalam menjaga Bali.
Salah satunya peraturan terkait penggunaan plastik sekali pakai, dimana di Bali saat ini khususnya di tempat perbelanjaan, wisata dan lainnya tidak boleh menggunakan kantong plastik, hal ini untuk mengurangi sampah plastik di Bali.
"Selain itu juga dikeluarkan aturan terkait penggunaan produk lokal untuk industry pariwisata, dimana hotel dan restaurant yang ada di Bali harus menggunakan produk local petani Bali dalam menghidangkan makannya," ujarnya di Ruang Rapat Praja Sabha, Kantor Gubernur Bali, Denpasar pada, Sabtu (12/11).
Kata Wagub Bali, hal ini digunakan untuk menjaga para petani Bali agar tetap bisa menghasilkan produk pertanian yang berkualitas. Sehingga pembangunan Bali dapat berkelanjutan dan berdampak langsung kepada masyarakat.SB/REDAKSI
Bagikan