By GusAr
10 May 2022
SurtanBali.Com, JAYASABHA - Sinergitas dan koordinasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali terus berlanjut. Dalam rangka menjaga dan mengakselerasi momen pertumbuhan ekonomi, Kementrian Keuangan Republik Indonesia kembali menyempurnakan dukungannya pada dunia usaha (UMKM & Korporasi) melalui penerbitan penjaminan kredit modal kerja gen 2 yang diatur dalam (i) PMK Nomor 27/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan No. 98/PMK.08/2020 dan (ii) PMK Nomor 28/PMK.08/2022 tanggal 29 Maret 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71/PMK.08/2020.
Penerbitan kedua Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dimaksud merupakan kelanjutan kebijakan Progam Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan akselerasi Pemulihan ekonomi nasional tahun 2022. Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan program penjaminan UMKM dan Korpoerasi pada tahun 2022. Dalam kedua kebijakan tersebut telah mengakomodasi masukan dari Pemerintah Provinsi Bali melalui Surat Gubernur Bali No. B.11.900/2016/INWIL/BAPPEDA tanggal 24 Juli 2021 yang bertujuan untuk memperluas penerima manfaat penjaminan. Adapun poin-poin perubahan dalam kedua PMK dimaksud diantaranya :
Dengan adanya PMK ini, maka diharapkan tercipta jaminan hukum yang lebih pasti baik bagi bagi pihak penjamin dan penerima manfaat. Disamping itu, dengan adanya peningkatan plafond dan perpanjangan periode penjaminan, diharapkan dapat memberikan ruang gerak bagi dunia usaha untuk dapat menangkap peluang momentum pemulihan ekonomi Bali ditengah kondisi Covid-19 yang mulai terkendali. Hal ini juga sejalan dengan terus meningkatnya jumlah kedatangan wisatawan dari manca negara dengan telah terdapat 14 Perusahaan Penerbangan membuka jalur ke Bandara Ngurah Rai.
Lebih jauh, multiplier kebijakan ini sangat besar, dengan akselerasi kebangkitan dunia usaha maka lapangan pekerjaan akan lebih besar dan selanjutnya akan berdampak pertumbuhan ekonomi Bali yang lebih baik dan meningkatnya tingkat kesejahteraan masyarakat Bali. Pemerintah Provinsi Bali akan terus mengawal upaya pemulihan ekonomi Bali, melalui kebijakan-kebijakan dari sisi permintaan (demand), penawaran (supply), maupun memberikan jaminan social kepada yang memerlukannya.
Disamping itu, upaya penanganan Covid-19 yang saat ini relative terkendali akan terus dilakukan, dan diharapkan agar semua pihak dapat bersinergi dalam menjaga protokol kesehatan demi kebangkitan ekonomi Bali.SB/REDAKSI