SuratanBali.Com, KLUNGKUNG - DPRD Klungkung meminta Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta untuk memberikan perhatian khusus terhadap Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Daerah khususnya dalam menindaklanjuti temuan BPK terkait Honorarium Penanggung Jawab Pengelola Keuangan sebesar Rp 120.000.000,00 dan Honorarium Pengelola BMD Sebesar Rp 120.000.000,00 yang Tidak Sesuai Ketentuan.
“Hal ini tertuang dalam BAB I, huruf B, angka 1, Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan Nomor 66.B/LHP/XIX.DPS/05/2022, yang menyebutkan bahwa Penganggaran Honorarium Pengelola Keuangan dan Honorarium Pengelola BMD tidak sesuai dengan ketentuan Perundang-undangan yaitu Perpres Nomor 33 Tahun 2020. Hal ini tentu sangat merugikan para penerima honor. Untuk itu kami minta agar dalam setiap penganggaran harus dan wajib mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian kata Pimpinan DPRD Kabupaten Klungkung yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Anak Agung Gde Anom dengan Wakil Ketua Tjokorda Gde Agung dan Wakil Ketua Wayan Baru melalui Keputusan DPRD Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2022 tentang Rekomendasi Tindaklanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2021 pada, Kamis (30/6) dalam Rapat Paripurna Istimewa DPRD Kabupaten Klungkung Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Gedung DPRD Klungkung dihadapan Bupati Klungkung, Nyoman Suwirta.SB/REDAKSI
Bagikan