SuratanBali.Com, DENPASAR - Sales Branch Manager IV Bali Pertamina, Zico Aldillah Syahtian, menyampaikan bahwa baik agen maupun pangkalan LPG 3 kg yang tidak tertib akan dikenakan sanksi tegas hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
Hal itu disampaikannya saat Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan Pertamina dan Hiswana Migas melaksanakan inspeksi mendadak (sidak) ke lima pangkalan di Denpasar dan hanya tiga pangkalan dianggap bermasalah serius, pada Senin (3/3).
Dalam sidak ditemukan ada pangkalan yang terdaftar dalam sistem, tetapi ketika dicek oleh tim, tidak ditemukan aktivitas apa pun. Selain itu, ada satu pangkalan aktif yang masih memasang Harga Eceran Tertinggi (HET) lama sebesar Rp14.500. Artinya, agen yang membawahi pangkalan tersebut tidak pernah melakukan pembinaan. Kemudian Tim Sidak tidak menemukan tabung LPG di pangkalan, sementara penyaluran LPG 3 kg dari pangkalan tanpa aktivitas tersebut masih berlangsung. Sehingga Tim Sidak menemukan kejanggalan, kemana LPG tersebut disalurkan.
Lebih lanjut Zico menegaskan bahwa alamat pangkalan yang terdaftar harus sesuai dengan kondisi sebenarnya. “Jangan sampai alamatnya ada, tetapi tidak ada aktivitas yang berlangsung. Selain itu, papan nama pangkalan juga harus ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat oleh masyarakat, agar mereka mengetahui keberadaan pangkalan LPG 3 kg di sekitar mereka,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Tim Pengawasan Terpadu Disperindag Provinsi Bali, I Nyoman Kelapa Diana, menyampaikan bahwa sidak ini dilakukan sesuai dengan amanat Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Tujuannya adalah untuk melindungi hak-hak konsumen dalam mengkonsumsi barang serta memastikan distribusi LPG 3 kg tepat sasaran dan berjalan lancar.
“Terkait temuan-temuan di lapangan, kami sudah langsung menyampaikannya kepada pihak Pertamina Patra Niaga dan Hiswana Migas untuk segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.SB/REDAKSI
Bagikan