SuratanBali.Com, GIANYAR - Gubernur Bali, Wayan Koster menyebutkan tujuan diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru, yakni untuk Melestarikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi, yang merupakan warisan adiluhung dari Leluhur/Tetua Bali dalam menjaga keseimbangan dan keharmonisan Alam, Manusia/Krama, dan Kebudayaan Bali secara niskala-sakala, yang orisinil, genuine Bali.
Tujuan selanjutnya menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi untuk mengembangkan Manusia/Krama Bali yang berkarakter, berjati diri, berkualitas, berdaya saing, dan bertanggung jawab guna menghadapi permasalahan dan tantangan dinamika perkembangan zaman dalam skala lokal, nasional, dan global. "Hingga menjadikan nilai-nilai kearifan lokal Sad Kerthi sebagai dasar untuk mengembangkan tata-titi kehidupan masyarakat Bali dalam Bali Era Baru guna mewujudkan kehidupan masyarakat Bali yang kang tata-titi tentram kerta raharja," demikian kata Gubernur Bali, Wayan Koster pada hari Selasa (Anggara Kliwon/Anggara Kasih, Tambir) tanggal 4 Januari 2022 saat menyampaikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru di Wantilan Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar.
Adapun 13 Peraturan yang dijadikan landasan oleh Gubernur Bali, Wayan Koster untuk menerbtikan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tatanan/Tata-Titi Kehidupan Masyarakat Bali Berdasarkan Nilai-Nilai Kearifan Lokal Sad Kerthi dalam Bali Era Baru. Ketigabelas peraturan tersebut, yaitu: 1) Perda Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2019 tentang RPJPD Semesta Berencana Tahun 2005-2025; 2) Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2019 tentang RPJMD Semesta Berencana Tahun 2018-2023; 3) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali; 4) Perda Provinsi Bali Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik; 5) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali; 6) Pergub Bali Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali; 7) Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Pelindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali; 8) Pergub Bali Nomor 97 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai; 9) Pergub Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih; 10) Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber; 11) Pergub Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pelindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut; 12) Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020 tentang Fasilitasi Pelindungan Pura, Pratima, dan Simbol Keagamaan; dan 13) Pergub Bali Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pelestarian Tanaman Lokal Bali sebagai Taman Gumi Banten, Puspa Dewata, Usada, dan Penghijauan.SB/REDAKSI
Bagikan