SuratanBali.Com, KLUNGKUNG -Berdasarkan Keputusan Gubernur Bali Nomor 999/03-M/HK/2023 tentang Upah Minimun Kabupaten/Kota, yang mana telah ditetapkan UMK Kabupaten Klungkung sebesar Rp. 2.813.672.
"Namun pada kenyataanya dilapangan masih banyak ditemukan karyawan yang tidak dibayar sesuai dengan UMK. Apa langkah-langkah konkrit dan strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah daerah untuk mengamankan penerapan UMK tersebut, sehingga mampu meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) di Kabupaten Klungkung?
Mohon penjelasan Pj. Bupati," ujar Ketua Fraksi Nasional Solidaritas DPRD Klungkung, Drs. Nyoman Sukirta dalam pandangan umum Fraksi Partai di DPRD Klungkung terhadap Ranperda APBD TA 2025, Selasa (12/11/2024) di R.R Sabha Nawa Natya, DPRD Klungkung.
Selain menyoroti upah, dalam pandangan umum itu, Fraksi Nasional Solidaritas juga menyoroti Nota RAPBD Tahun 2025 mengenai Keterkaitan Hasil Evaluasi dan Isu Strategis Kabupaten Klungkung memuat data tentang kurangnya akses layanan dasar seperti air bersih, sanitasi dan perumahan yang layak.
"Hal ini mencerminkan belum optimalnya kinerja PDAM Tirta Mahotama Kabupaten Klungkung.
Upaya apa yang akan dilakukan oleh pemerintah menyikapi kondisi yang seperti itu? Mohon penjelasan saudara Pj. Bupati," ujarnya.ADV/082DPRDKLUNGKUNG
Bagikan